Jakarta, Aktual.com – Pelapor kasus sengketa lahan bangunan kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta, JJ Amstrong Sembiring, kuasa hukum Haryanti Sutanto mempertanyakan kinerja tim penyidik unit (3) subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pasalnya, kasus yang ditangani itu terkesan jalan di tempat dan tidak ada progres yang signifikan sejak laporan teregistrasi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum pada tanggal 21 Agustus 2018 lalu di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, sudah dua kali membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yaitu pertama pada 21 oktober 2018.

“Kemudian saya mendapatkan tanggapan surat SP2HP pada 7 November 2018, namun lagi-lagi saya tidak di informasikan oleh penyelidik telah menghadirkan ahli perdata, Arif Wicaksono dari Universitas Trisaksti,” ujar Amstrong dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu, (22/12).

Dirinya pun menyesalkan karena mendapat info tersebut dari SP2HP, dan sebelumnya juga tidak dinformasikan oleh penyelidik mengenai Puspa Sari Putri Utami merupakan saksi terlapor tersebut yang merupakan penyewa tempat rumah sudah hadir dan di BAP pada tanggal 16 Oktober 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid