“Dan aneh justru saya dapat info tersebut pada tanggal 21 Oktober 2018 dari petugas propam polda metro jaya saat saya mengadukan laporan tersebut dan itu pun penyelidik nya dihubungi dulu dan ditanyakan tentang sejauh mana perkembangan penyelidikan tersebut,” ungkapnya.

Atas hal tersebut pelapor mengaku heran lantaran perkara yang dilaporkan seolah tidak ada kepastian hukum, sehingga berikutnya pada 12 Desember 2018, Amstrong Sembiring mengajukan permohonan kembali surat SP2HP berikutnya.

Kata dia, surat tersebut sudah ditembuskan ke Kapolri RI, Kapolda Metro Jaya, dan Kabid Propam Polda Metro Jaya. Harapannya surat itu bisa diperhatikan demi keadilan hukum dan penegakan hukum.

”SP2HP ini merupakan hak atas informasi dari masyarakat/publik sebagai pelapor untuk tahu perkembangan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada polisi atau pihak berwajib.”

“Singkatnya SP2HP berisi laporan yang memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik kepolisian dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid