Hanya saja, hingga kini belum mendapat perkembangan dari pelaporan. Untuk mendesak transparansi penanganan kasus kliennya ini, Amstrong sudah meneruskan surat permohonan SP2HP tersebut berikutnya ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden RI Joko Widodo.
”Kami mencari keadilan hukum dan berhak untuk mendapat informasi apapun dari tim penyidik sejauh mana tentang perkembangan laporan yang ditangani,” tegasnya.
Untuk itu, Amstrong mendesak polisi untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Sebab, kakak kandung kliennya, Soerjani Sutanto, nyata-nyata telah menguasai lahan dan bangunan tersebut.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Soerjani selaku pemohon, sehingga surat sertifikat yang sudah dibalik nama yang dibuatnya dengan semena-mena sudah cacat hukum.
Laporan : Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid