Semarang, Aktual.com – Penuntut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengganjar anggota DPRD Pati Mudatsir dengan pasal berlapis. Dia terjerat dugaan kasus penyelewengan dana bantuan hibah KONI senilai Rp1 miliar TA 2012.
Mudasir diganjar dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan dakwaan subsidair pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Mudasir sengaja melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya, dengan tujuan memperkaya diri sendiri berkoorporasi dengan orang lain, baik sendiri maupun bersama-sama,” ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejakti Jateng Deddy Firmansyah saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipiokor Semarang, Kamis (6/10).
Dalam dakwaannya, menurut jaksa terdakwa dalam kegiatannya membuat laporan fiktif, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp316 juta. Politikus Hanura itu menjabat sebagai bendahara Persatuan Sepak Bola Indonesia melalui dana hibah KONI. Sehinggan negara akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
Dalam kasus itu, penanganan dilakukan petugas Krimsus Polda Jawa Tengah yang menetapkan Mudasir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pati 2012 senilai Rp1 miliar. Saat peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi, anggota DPRD Pati tersebut menjabat sebagai bendahara Persatuan Sepak Bola Indonesia Pati.
Laporan: Muhammad Dasuki
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu