Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi). ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/16

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya.

Menurut penuntut umum saat membacakan tanggapan atas eksepsi Ahok dan kuasa hukumnya, keberatan yang disampaikan Ahok tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga patut untuk ditolak.

“Berdasarkan analisa, seluruh alasan keberatan tidak berdasar hukum sehingga patut ditolak. Memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum,” tegas Ketua Tim JPU Ali Mukartono di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Dengan begitu, sambung Jaksa Ali, persidangan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Ahok bisa dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa persidangan terdakwa dilanjutkan.”

Majelis sendiri masih harus melakukan musyawarah untuk memutuskan apakah akan menolak atau menerima eksepsi Ahok dan pengacaranya. Keputusan Majelis akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya pada 27 Desember 2016.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu