Kupang, Aktual.co — Meskipun  pemerintah telah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak 1 Januari 2015 lalu, tarif angkutan di Provinsi NTT tak mengalami perubahan. 
Hingga saat ini tidak ada tarif baru yang diterbitkan Pemerintah Provinsi NTT.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Stefanus I Ratoe Odjoe menyatakan bahwa hingga saat ini tak ada petunjuk dari Pusat untuk penyesuaian tarif angkutan pasca pengumuman penurunan harga BBM.
“Kenaikan tarif angkutan setelah diturunkannya harga BBM hanya berkisar antara 8 persen hingga 13 persen. Presentase ini tidak beda jauh dengan harga BBM yang berlaku sekarang,” kata Stefanus, Selasa (6/1).
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTT  Felix Pulu yang dikonfirmasi mengatakan,  regulator tarif angkutan ada pada pemerintah provinsi. Namun, turunnya harga BBM tidak otomatis menurunkan tarif angkutan yang berlaku saat ini.
Tarif angkutan yang berlaku saat ini  sesuai dengan keputusan Pemerintah Provinsi NTT pada saat penaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Pihaknya tetap memberlakukan tarif sepanjang tak ada perubahan.
Menurutnya, penentuan tarif angkutan tidak semata berdasarkan harga BBM. Meskipun saat ini ada fakta harga BBM turun, namun ada biaya-biaya yang harus ditanggung para pemilik kendaraan seperti naiknya harga suku cadang kendaraan akibat naiknya harga BBM  beberapa waktu lalu.
Pemerintah Provinsi NTT sebelumnya menerbitkan tarif angkutan dalam kota bagi masyarakat umum ditetapkan batas atas Rp4000 dan batas bawah Rp3000. Sedangkan  untuk pelajar/mahasiswa ditetapkan batas atas Rp2500, dan batas bawah Rp2000.
Tarif baru angkutan kota yang ditetapkan ini kenaikannya tidak lebih dari Rp 1.000, baik untuk masyarakat umum maupun pelajar/mahasiswa. 

Artikel ini ditulis oleh: