Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan stimulus penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan mulai berlaku pada masa pajak tahun berjalan 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan melalui stimulus itu maka tarif lama 25 persen dan 20 persen tidak berlaku lagi.
“DJP telah mengambil kebijakan penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada masa pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (26/4).
Dengan demikian, tarif baru sebesar 22 persen bagi Wajib Pajak Badan secara umum mulai berlaku pada masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.
Batas setor yang sama juga berlaku pada pengenaan tarif baru sebesar 19 persen bagi Wajib Pajak Badan khusus perusahaan yang masuk bursa dan telah memenuhi syarat pengurangan tarif pajak.
DJP memastikan Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan.
Wajib Pajak yang memenuhi syarat tersebut sesuai yang tercantum dalam Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku.
DJP juga mengingatkan kepada Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020.
Wajib Pajak dapat memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan.
Relaksasi itu dapat dimanfaatkan bagi Wajib Pajak untuk menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru.
Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus pajak kepada dunia usaha berupa pengurangan tarif PPh Badan untuk membantu pelaku bisnis agar tidak terdampak oleh COVID-19.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi