Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi
Sidang ke-12 Ahok Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Foto: Raisan Al Republika-Pool/Raisan Al Farisi

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum terdakwa penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok kembali menolak kehadiran saksi ahli agama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama Islam.

Tim kuasa Ahok sendiri berdalih bahwa Habib Rizieq tidak memiliki akhlak yang cukup baik sehingga tidak memiliki kapasitas sebagai saksi ahli agama.

Kuasa hukum terdakwa Ahok, Humprey mengatakan bahwa penolakan ini diatur dalam pasal 179 ayat 1 KUHAP, setiap orang yang dimintai pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman, dokter, dan ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.

“Kami, tim pengacara keberatan (dengan hadirnya Habib Rizieq Shihab),” ujarnya di persidangan, Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Menurutnya, keterangan seorang ahli didengar dalam suatu persidangan demi tercapainya keadilan hakiki dan juga demi ditemukannya kebenaran materil.

“Maka itu, mustahil pendapat ahli dapat membantu tercapainya keadilan yang hakiki dalam hal pendapat tersebut didapat dari seorang ahli yang memihak, memiliki sikap hidup yang tidak baik,” tuturnya.

Maka itu, untuk menentukan layak tidaknya seseorang sebagai ahli selain memperhatikan keahlian yang bersangkutan, diperlukan penilaian terhadap subjektivitas ahli serta latar belakang, juga sikap hidupnya.

“Berdasarkan fakta, saudara Rizieq telah pernah dijatuhi putusan hukuman penjara sebanyak dua kali. Jadi, beliau itu seorang resedivis,” katanya.

[Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid