Manado, Aktual.com – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang migas, penyalahgunaan solar bersubsidi yang terjadi di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kotamobagu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh tim pada hari Kamis (22/2) sekitar pukul 13.30 Wita di lokasi tersebut.
“Tim mengamankan terduga pelaku, pria berinisial MB, warga Poyowa Besar Satu,” katanya.
Dijelaskannya, barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut adalah BBM jenis solar yang disimpan di gudang, yang berada di samping rumah milik terduga pelaku.
“Jumlah solar yang diamankan kurang lebih 800 liter, yang terisi penuh di 28 buah galon. Selain solar, juga diamankan satu mobil kijang LGX, satu mobil Panther pickup, empat buah tong kosong Pertamina kapasitas 200 liter dan 10 buah galon kosong,” katanya.
Thamsil menyebutkan bahwa dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis solar tersebut dari salah satu SPBU di Kotamobagu.
“Terduga pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan galon terisi diatas mobil, dengan harga Rp7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator di SPBU,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.
“Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan