Jakarta, Aktual.com — Lambannya pencairan dana desa yang sudah berada di tingkat kabupaten/kota bukan menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (MenDes PDTT).
Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar, usai menghadiri rapat kerja (Raker) dengan Komisi V, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (29/9). Menurutnya, pencairan menjadi tupoksi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Sebetulnya yang punya hak mengintruksikan Bupati dan Walikota adalah Kemdagri, sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh tiga menteri, yakni menteri keuangan, menteri dalam negeri, dan menteri desa sendiri,” kata Marwan.
Ia pun mengatakan bahwa dalam SKB tiga menteri itu menjelaskan secara rinci tupoksi kementerian terkait dalam penyaluran dana desa itu sendiri.
“Kita sudah membuat SKB 3 menteri, antara Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu. Dengan maksud supaya masing-masing punya Tupoksi. Kemenkeu memastikan bahwa dana sudah tersalurkan, sedangkan kemendag mengintruksikan bahwa kepala daerah itu membantu mempercepat proses penyaluran, sekaligus membantu melatih para aparat desa,”
“Sedangkan Kemendes, itu adalah memastikan bagaimana dana itu kegunaannya untuk apa saja, kan sudah kita perioritaskan untuk pembangunan infrastruktr dan penguatan ekonomi desa, sekaligus juga menyediakan pendamping desa itu,” serunya.
Oleh karena itu, sambung Marwan, jika kementerian berjalan sesuai tupoksi yang tertera dalam SKB, penyaluran dipastikan tidak akan terkendala.
“SKB ini dengan harapan mempercepat proses penyaluran, pengelolaan dan penggunaan dana desa. Sedangkan terkait RPJMDes, RKPDes itu kan rumit, diberikan toleransi menyusul. Yang penting APBDes nya sudah dibuat, itu menyusul agar tidak rumit dan penyalurannya cepat,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang