Jakarta, Aktual.com — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar akan mengambil alih kendali penanganan penyaluran dana desa. Meskipun, hal itu diluar kewenangannya.

Tiga kementerian sebelumnya membuat surat keputusan bersama (SKB) untuk mengatur penyaluran dana desa ke daerah-daerah. Ketiganya adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Menurut Marwan, SKB untuk mengatur birokrasi yang menghambat penyaluran dana selama ini.

“Pada prisnispnya penyerapan dana desa relatif kami ambil kendali karena memang kalau kita mengandalkan lintas koordinasi tiga kementerian memang faktanya masih sana sini dan lambatnya koordinasi. Maka kendali kami ambil alih meskipun diluar kewenangan yang kami miliki,” ujar Marwan di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Marwan menjelaskan, sesuai dengan keputusan presiden, Kemendes hanya menyediakan dua hal. Pertama, menetapkan prioritas penggunaan dana desa dengan menerbitkan perppu No 5 Tahun 2015. Kemudian, menyediakan fasilitator atau pendamping desa.

“Tapi karena ini menyangkut pertambahan ekonomi, penyerapan dan lain-lain maka kendali kami ambil alih sepenuhnya,” jelasnya.

Termasuk, lanjut Marwan, membuat pokja khusus dalam mengawal penggunaan dana desa yang setiap hari mengawal, dan menghubungi kepala daerah.

“Kepala daerah memang sudah menerima dana desa tapi belum disalurkan kepada desa-desa. Ini salah satu problem mendasar,” ungkapnya.

Marwan menuturkan, bagi daerah yang sudah menyalurakan dana ke masing-masing desa, maka sudah siap mencairkan dana desa.

Selain itu, pihaknya tengah menyederhanakan prosedur pengambilan dan penerimaan dana desa.

‘Birokrasi sedang kita sederhanakan, persyaratan juga kita permudah tentunya dengan tidak menabrak UU yang ada,”

“Sebenarnya kami sudah tandatangani semua SKB itu. Dan nanti finalisasi dengan wapres,” ucap Marwan.

Artikel ini ditulis oleh: