Sementara, Laisa Wahanudin selaku Direktorat Permukiman dan Perumahan Kementrian PPN/BAPPENAS mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menyadari pentingnya penyediaan akses air minum dan sanitasi sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta berdampak dalam mengurangi pengeluaran pemerintah dalam upaya kuratif pembangunan kesehatan.

Namun saat ini masih ada sekitar 79 juta orang tanpa akses air minum dan 97 juta orang tanpa akses sanitasi, dengan rasio akses pada kuintil termiskin (Q1) terhadap akses pada kuintil terkaya (Q5) adalah sebesar 0,82 untuk akses air minum dan 0,55 untuk akses sanitasi. Dengan rasio yang cukup besar tersebut, artinya terdapat disparitas yang tinggi antara akses air minum dan sanitasi untuk penduduk terkaya dan termiskin, dan sebagian besar penduduk tanpa akses air minum dan sanitasi berada pada kuintil termiskin.

Atas dasar fakta dan pemahaman tersebut dan juga amanat dari UU No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Panjang Nasional 2005-2025, serta sesuai dengan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), Pemerintah Indonesia menetapkan target Akses Universal untuk air minum dan sanitasi dalam Perpres No 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019. Dilihat dari aspek tanggung jawab dan kewenangan, penyediaan akses air minum dan sanitasi ini memerlukan kontribusi dari semua pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, sampai pada sektor swasta dan masyarakat.

Masyarakat merupakan pihak penting karena tanpa kesadaran masyarakat, upaya pemerintah dalam mencapai target tidak akan berhasil. Berdasarkan penelaahan kontribusi multipihak dalam pemenuhan target Millenium Development Goals (MDGs) dalam kurun waktu RPJMN 2010-2014, masyarakat memberikan kontribusi sebesar + 20 persen. Selain itu, kajian Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Nasional tahun 2015 mengenai dampak peningkatan investasi air minum dan sanitasi terhadap pengeluaran pemerintah dalam upaya kuratif pembangunan kesehatan di 7 kabupaten-kota memperlihatkan bahwa masyarakat memberikan kontribusi yang tinggi yaitu mencapai rata-rata 38 persen.

Potensi kontribusi masyarakat inilah yang harus disambut baik oleh pemerintah dengan menciptakan berbagai inovasi, termasuk inovasi dalam akses pendanaan untuk disinergikan dengan berbagai program pemerintah yang berbasis masyarakat, seperti PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) dan SANIMAS (Sanitasi Berbasis Masyarakat). Saat ini terdapat 24.000 kelompok masyarakat pengelola fasilitas air minum berbasis komunal perdesaan dengan potensi perluasan layanan hingga sekitar 3 kali lipat.

“Saat ini 480 pemerintah daerah telah memiliki strategi sanitasi labupaten-kota yang merupakan rencana strategis kabupaten-kota yang salah satunya dapat diisi dengan adanya dukungan pendanaan dari ZISWAF ini. Dengan adanya inovasi akses pendanaan seperti pendayagunaan ZISWAF untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi masyarakat ini, diharapkan dapat menambah multiplier effect terhadap upaya-upaya pemerintah tersebut.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu