Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary (kanan) menghidar dari wartawan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek program aspirasi DPR di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/5). Amran ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar guna meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Balutan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemani langkah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran H Mustary keluar dari gedung lembaga antirasuah.

Utusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara itu, telah resmi menyandang status sebagai tahanan KPK.

“AHM ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).

Menurut kuasa hukum Amran, Hendra Karyangan kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

Amran memang memiliki predikat sebagai tersangka KPK. Dia ditengarai menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Uang tersebut berkaitan dengan puluhan tender proyek infrastruktur seperti jalan dan jembatan di Maluku dan sekitarnya. Tujuan pemberian uang itu, agar perusahaan Abdul bisa mendapatkan proyek yang anggarannya lebih dari Rp1 triliun itu.

Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Amran disebut menerima lebih dari Rp10 miliar.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby