Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan Perusahaan Gas Negara (PT PGN), berperan dalam pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Perusahaan yang dipimpin oleh Hendi Prio Santoso itu, merupakan salah satu penyandang dana proyek atas inisiatif Dahlan Iskan tersebut.

“Yang pasti ada salah satu penyandang dananya PGN,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/6).

Hendi Prio Santoso sendiri, berpeluang diperiksa penyidik. Sebelumnya penyidik telah memeriksa Sekretaris PT PGN, Heri Yusuf, Senin (15/6).

Pemeriksaan Heri pada pokoknya mengenai kronologis terkait dilakukannya pengadaan Mobil Jenis Electric Microbus, sebanyak 4 unit dan Electric Executive Car sebanyak 1 unit di PT. Perusahaan Gas Negara.

Namun, Prasetyo belum mengetahui kapan Hendi bakal diperiksa oleh pihaknya. “Saya belum dapat up date,” tandasnya.

Sekedar informasi, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 tersangka kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar. Dua tersangka itu yakni Direktur Utama PERUM Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS) dan Direktur PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA).

AS ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 60/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015. Sementara DA sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 61/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015.

PT. Sarimas Ahmadi Pratama merupakan pihak yang mengerjakan proyek. Sedangkan Agus dijadikan tersangka saat menjabat di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2011.

Penetapan kedua tersangka diawali pada Tahun 2013, dimana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah meminta beberapa BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan kendaraan Mobil Jenis Electric Microbus Dan Electric Executive Car sebanyak 16 unit. Pengadaan kendaraan itu guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atau Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik di Bali.

Tiga BUMN, yaitu PT. BRI (Persero), Tbk, PT. Perusahaan Gas Negara (PT.PGN), dan PT. Pertamina (Persero) diketahui telah menganggarkan lebih kurang 32 miliar rupiah untuk pengadaan 16 unit tersebut kepada PT. Sarimas Ahmadi Pratama. Namun, dalam pelaksanaannya diduga 16 Unit kendaraan Mobil Jenis Electric Microbus Dan Electric Executive Car itu tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian hingga berakhirnya kegiatan Konferensi APEC di Bali.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby