Jakarta, Aktual.co —Kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dianggap tidak tepat dan tidak memperhatikan kepentingan penyandang disabilitas.
Alasannya, kebijakan tersebut tidak diimbangi dengan ketersediaan angkutan umum yang belum memadai untuk para penyandang disabilitas.
Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Cabang DKI Jakarta Eka Setiawan mengatakan saat ini angkutan umum di Jakarta seperti bus Transjakarta, Kopaja, KWK, dan Commuterline belum sepenuhnya menyediakan tempat untuk penyandang disabilitas.
Sehingga penyandang disabilitas memilih menggunakan kendaraan pribadi hasil modifikasi, seperti sepeda motor roda tiga.
Namun dengan adanya kebijakan pelarangan sepeda motor melintasi jalan protokol, membuat penyandang disabilitas tidak bisa mengakses jalan tersebut.
”Penerapan itu tidak dibarengi oleh fasilitas angkutan umum bagi para disabilitas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/12).
Sebagai jalan keluar, dia pun berharap Pemprov DKI dapat memperhatikan kebutuhan penggunaan alat transportasi bagi para penyandang disabilitas.
Atau memberi pengecualian. Sehingga para disabilitas yang menggunakan motor beroda tetap bisa mengakses jalan yang dilarang.
”Iya pembatasan jalan tersebut coba dipikirkan karena angkutan umum yang ada saat ini belum aksesibel untuk kami. Kami juga banyak yang bekerja disekitar ruas jalan tersebut,” ujarnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah memastikan uji coba pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan diberlakukan 17 Desember mendatang.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan verbal untuk Peraturan Gubernur sudah diajukan ke Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Kami menunggu Peraturan Gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti,” ujarnya di Balai Kota, (24/11) lalu.
Ia mengatakan saat ini Dinas Perhubungan DKI hanya mengandalkan UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 79 tahun 2013 tentang hukum lalu lintas.
Namun UU tersebut belum mencantumkan mengenai pelarangan tersebut sehingga Dinas Perhubungan DKI memerlukan adanya peraturan yang sah agar kebijakan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jadi memang perlu ada kombinasi antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:















