Jakarta, Aktual.co —Pengamat Ibukota DKI Jakarta Amir Hamzah mengatakan penyebab banjir di Jakarta disebabkan bukan hanya tumpukan sampah saja tapi juga dari pengawasan pemerintah daerah Ibukota Jakarta yang terlihat amburadul,
Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah tidak dilaksanakan dengan baik.
“Secara tidak langsung, Ahok tidak paham tentang Perda No.3 Tahun 2013, sehingga pekerjaan menjadi “bengong”, lalu akibatnya ada dua hal, yang pertama tempat – tempat yang tadinya tidak ada penumpukan sampah menjadi sampah yang menumpuk, yang kedua sampah yang ke TPA ke Bantar Gebang menjadi terlambat, yang tadinya jam 5 subuh sudah diangkut sekarang jadi jam 9 pagi, dan dampaknya menjadi kemacetan di pagi hari,” ujar Amir saat dihubungi aktual.co,minggu (26/10)
Amir menambahkan, masalah penanggulangan sampah bisa teratasi jika Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten DKI Jakarta bisa konsisten dalam penanganannya.
“Pengelolaan kebersihan harus konsisten, mana yang ditangani oleh pemerintah dan mana yang ditangani oleh swasta,” sambung Amir Hamzah.
Selain itu, Amir menilai, Gubernur Pelaksanaan Tugas (PLT) Basuki T Purnama (Ahok) seharusnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) .
“Kemudian yang harus ditangani oleh Ahok adalah menerbitkan Pergub untuk melaksanakan Perda Nomor. 3 tahun 2013, salah satunya adalah standar untuk kendaraan pengangkutan sampah,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: