Kendaraan Listrik
Kendaraan Listrik

Jakarta, Aktual.com – Pada Senin, 31 Juli 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta mengumumkan bahwa infrastruktur pengisian baterai untuk kendaraan listrik telah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, Pemerintah seharusnya menargetkan pembangunan 1.558 unit fasilitas pengisian listrik, termasuk charging station, swap battery, dan instalasi listrik privat di tahun 2024.

Namun, hingga Juni 2023, telah berhasil dibangun 2.188 unit infrastruktur, terdiri dari 842 unit charging station dan instalasi listrik privat, serta 1.346 unit swap battery. Keberhasilan ini melebihi ekspektasi target yang sebelumnya direncanakan.

Ida menyampaikan bahwa walaupun telah mencapai keberhasilan tersebut, dukungan dari semua pihak tetap diperlukan untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pengisian listrik dapat mengimbangi pertumbuhan pesat kendaraan listrik di masa depan.

Sebagai bagian dari upaya untuk menjalankan Perpres Nomor 55 Tahun 2019, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 yang berfokus pada penyediaan infrastruktur pengisian listrik. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023, yang mencakup pengaturan tentang jenis teknologi, integrasi aplikasi charging EV, serta penerapan tarif tenaga listrik dan biaya layanan untuk kendaraan listrik.

Penyempurnaan regulasi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam perizinan usaha di sektor infrastruktur charging station, mendorong minat dan investasi dari badan usaha, dan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di kalangan masyarakat.

Salah satu hal penting dalam peraturan baru ini adalah dikenakannya biaya layanan pengisian listrik untuk setiap pengisian pada fasilitas fast charging dan ultra fast charging station. Tarif tenaga listrik juga akan diberlakukan untuk pengisian listrik dari badan usaha charging station kepada pemilik kendaraan listrik, sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan khusus.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi