“Saudara memiliki tanggung jawab untuk menegakkan semua peraturan – peraturan yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Saudara – saudara memiliki landasan yang kuat untuk bekerja,” kata Anies.
Dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman serta penyelengaraan perlindungan masyarakat.
Satpol yang resmi merotasi 3.648 personelnya. Adapun rotasi yang dilakukan terdiri atas 78 personel tingkat Provinsi, Jakarta Pusat 632 personel, Jakarta Utara 546 personel, Jakarta Barat 774 personel, Jakarta Selatan 774 personel, Jakarta Timur 766 personel, dan Kabupaten Kepulauan Seribu 37 personel.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid