Dari rencana itulah kemudian diterjemahkan dalam tata ruang yang nanti akan dibuat Perda, dari situ kemudian baru kita bicara tentang bangunannya.
“Mana wilayah menjadi zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru mana tempat untuk fasilitas sosial, fasilitas umum jalannya bentuknya bagaimana lebarnya berapa,” kata Gubernur.
Semua itu harus ditentukan dulu lewat Perda Rencana Tata Ruang Zonasi, karena belum ada sekarang dihentikan dulu, katanya.
“Insya Allah bisa tahun ini, sudah ada rancangannya kita tinggal menuntaskan aja. Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya, supaya kita mengajukan lagi sesuai dengam apa yang digariskan perpres dan yang digariskan perpres itu nanti di tim badan pelaksana,” kata Anies.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid