Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memantau pejabat pusat dan daerah tingkat Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, BUMN hingga BUMD yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa seluruh pejabat atau penyelenggara negara wajib patuh untuk menyampaikan laporan harta kekayaan asetnya melalui LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Misalnya untuk promosi atau mutasi jabatan. Sehingga setiap wajib lapor terdorong untuk patuh dalam menyampaikan LHKPN,”kata Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta dikutip pada Senin 12 Mei 2025.
Menurut Juru Bicara KPK Budi, sebagaimana tugas fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya untuk mengungkap suatu kasus kejahatan tindak pidana korupsi awal mulanya dari LHKPN.
Diceritakan Budi, salah satunya KPK pernah mengungkap suatu kasus pejabat negara yang terlibat dalam suatu perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dari LHKPN serta laporan bukti kuat dari elemen masyarakat.
“Kalau kita ingat, KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) seorang penyelenggara negara, yang bermula dari pemeriksaan LHKPN dan informasi dari masyarakat,” kata Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan tenggat waktu pelaporan pejabat negara lewat LHKPN, tahun ini, jatuh pada 11 April 2025, bagi penyelenggara negara atau pejabat negara melaporkan LHKPNnya telah tenggat waktu, maka dari itu, status pelaporannya akan dinyatakan terlambat.
Seperti diketahui, KPK telah mencatat 404.761 Penyelenggara Negara sudah melaporkan aset hartanya ke LHKPN, sementara jumlah wajib lapor 415.875, tetapi masih ada Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan LHKPN dengan total 11.114.