Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dinilai melakukan kesalahan dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi perkara korupsi.
Direktur Biro Riset InfoBank Eko B. Supriyanto menilai penyelesaian BLBI melalui MSAA adalah arena hukum perdata, tidak bisa dikenakan ke hukum pidana.
Menurutnya selain berpotensi kalah dalam persidangan, penyelesaian kasus BLBI melalui ranah pidana, dinilai tidak akan dapat mengembalikan aset BLBI yang sejatinya merupakan perjanjian perdata.
“Sesuai kebijakan sebelumnya, sebagaimana disepakati dalam perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) penyelesaian masalah ini memang seharusnya dilakukan di luar pengadilan, karena kalau masuk pengadilan tidak akan balik duitnya,” ujar dia, Kamis (9/8)
Pengamat Perbankan itu pun mengingatkan, pemerintah sendiri sudah membuat kebijakan, siapa yang kooperatif mendapat insentif dan tidak boleh kena penalti.
Apalagi bagi yang telah menyeiesaikan seluruh kewajibannya, pemerintah telah mengeluarkan surat release and discharge (surat pembebasan dan pelepasan) dari segala tuntutan hukum apapun.
“Untuk memberikan kepastian hukum, karena sudah menyelesaikan kewajiban MSAA — harusnya Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Ketua BPPN yang didakwa merugikan negara Rp4,58 triliun akibat memberikan SKL kepada Sjamsul Nursalim (BDNI) tidak layak disidangkan,” ujarnya.
Eko mengacu pada penyelesaian kewajiban pemegang saham melalui MSAA di mana lima pesertanya: Anthony Salim (BCA), Sjamsul Nursalim (BDNI), M. Hassan (BUN), Sudwikatmono (Bank Surya) dan Ibrahim Risyad (RSI) telah menyelesaikan kewajibannya.
“Khusus untuk PKPS BDNI, BPK-RI pada kesimpulan laporan auditnya 30 November 2006 menyatakan surat keterangan lunas-SKL layak diberikan karena pemegang saham BDNI telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam penjanjian MSAA dan perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden No.8 Tahun 2002,” ujar Eko.
Sementara itu pengamat hukum, Andi Wahyu mengatakan BLBI adalah kebijakan negara. Sehingga penyelesaiannya harus mengacu pada kebijakan sebelumnya, yaitu MSAA, yang mengikat kedua pihak, negara dan obligor.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby