ilustrasi ham (ist)

Jakarta, Aktual.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta agar pemerintah tidak menanggapi hasil putusan pengadilan rakyat Internasional (IPT) yang menyebut Indonesia harus meminta maaf atas tragedi 1965.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Arsul Sani saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (22/7).

“PPP meminta agar pemerintah tidak perlu melaksanakan putusan IPT tersebut,” kata Arsul.

Meskipun, sambung dia, penyelesaian atas kasus HAM berat yang menjadi beban negara saat ini tentu harus dilakukan. Namun, tidak hanya sekedar pada tragedi 1965 saja.

“Memang harus diselesaikan oleh pemerintah sesuai janji Jokowi dalam Nawacita-nya. Namun tidak dengan cara menundukkan diri pada putusan peradilan semu seperti IPT,”

“IPT sendiri putusannya tidak bisa dipaksakan keberlakuannya (non-forcefully executable). Paling banter hanya berdampak secara moral saja dalam konteks hubungan internasional,” tandas anggota komisi III DPR RI itu.

 

Laporan: Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang