Semarang, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Negeri Semarang menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kota Semarang TA 2012-2013. SH ditetapkan sebagai tersangka yang akan menemani bendahara umum KONI Kota Semarang Djodi Aryo Setiawan yang sebelumnya sudah ditetapkan statusnya.
Kepala Kejari Semarang, Asep nana Mulyana menyatakan status SH dari saksi telah dinaikkan menjadi tersangka. Penyidik menetapkan status tersangka setelah menemukan alat bukti sah yang dapat menjeratnya.
“Setelah seminggu lalu kami berdiskusi berdasarkan alat bukti, selanjutnya menetapkan status tersangka SH,” ujarnya kepada di kantor Kejari Semarang, jalan Abdurahman Saleh, Selasa (24/3).
SH merupakan salah satu pengurus inti di KONI Kota Semarang. Sementara, status tersangka Djodi sudah memasuki tahap finising dan berkas perkara dalam waktu dekat akan dilimpangkan ke penuntut umum.
Ia menambahkan bahwa kasus yang menjerat SH telah dikeluarkan nomor perkara No.03/O.3.10/FD.1/03/2015 sejak 20 Maret kemarin dengan membentuk tim penyidik terhadap penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, lanjutnya, pihaknya masih terus memeriksa sejumlah saksi, baik untuk DAS ataupun SH.
Terpisah, juru bicara KONI Kota Semarang, Slamet Budi Utomo menyatakan pihaknya belum mengetahui kalau salah satu pengurusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditanya mengenai penetapan tersangka berinisial SH, dia membenarkan ada pengurus bernama SH.
“Kami malah tahu dari kabar njenengan ini mas. Secara institusi kami belum mendengar kabar tersebut. Kalau nama SH itu, memang ada di jajaran pengurus Koni,” tukas Slamet.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial SH merupakan Suhantoro. Dia pernah menjabat sebagai sekertaris KONI periode 2011-2013. Selain itu, dia juga menjadi PNS di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Hingga saat ini, SH diketahui masih menjabat pengurus KONI dan berstatus PNS.
Diketahui, kasus penyelewengan dana hibah KONI Semarang telah menetapkan tersangka Djodi Aryo Setiawan. Dalam kasus tersebut diketahui bantuan hibah KONI mendapat alokasi sebesar Rp7 miliar bersumber dari ABPD TA 2012 dan Rp12 miliar dari APBD 2013.
Hingga saat ini, jumlah kerugian negara belum diketahui secara pasti, namun penyidik masih menunggu hasil audit Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah yang belum selesai dihitung.

Artikel ini ditulis oleh: