Kasus mantan dirut Jasindo Budi Tjahjono mandek. Kemana KPK? (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka Budi Tjahjono terkait kasus korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/7).

Untuk diketahui, Budi Tjahjono yang merupakan mantan Dirut PT Asuransi Jasindo baru saja ditahan oleh KPK pada Senin (16/7) untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2017.

Dua saksi itu antara lain Kepala Sub Akuntansi Umum Divisi Akuntansi dan anggaran PR Asuransi Jasindo dan juga Koordinator Keuangan Oil and Gas pada Divisi Akuntansi dan Anggaran Tahun 2010-2013 Tri Yulprianto dan Kiagus Emil Fahmy Cornain berprofesi sebagai wiraswasta.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp8,4 miliar dan 767 ribu dolar AS yang diduga merupakan pembayaran pada agen.

Sejak Maret 2017, KPK telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus tersebut.

Unsur saksi terdiri dari Ketua Tiim Pemeriksaan Khusus atas PT Asuransi Jasindo Tahun 2014, Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi, spesialis Utama di SKK Migas, karyawan PT Jasindo, Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia (Persero) dan unsur swasta lainnya.

Budi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan sekitar sejak pertengahan 2016.

Budi selaku Direksi PT Jasinso memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Pengadaan pertama ditunjuk satu orang agen.

Pada 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai “leader” konsorsium.

Selanjutnya pengadaan kedua juga ditunjuk satu orang agen.

Pada 2012 dilakukan proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014. PT Jasindo ditunjuk sebagai “leader” konsorsium.

Keanggotaan konsorsium itu terdiri dari Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.

Dua agen yang ditunjuk terkait proses pengadaan tersebut diberikan “fee” atau komisi karena dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua agen tersebut kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat di PT Jasindo.

Atas perbuatannya itu, Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan