Jakarta, Aktual.com — Petugas Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Teluknibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara, menggagalkan penyelundupan 2 kilogram sabu-sabu dari Malaysia dengan menangkap seorang pria asal Aceh.

“Tersangka ZM (22) merupakan warga Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam yang ditangkap petugas di terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Teluknibung, Jumat (24/7),” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tanjungbalai, Rahmadi Effendy Hutahaean, Sabtu (25/7).

Ia menjelaskan tersangka ditangkap beberapa saat setelah turun dari kapal feri cepat MV Pacific Jet Star dan saat di bandara terdeteksi bahwa barang bawaan milik tersangka merupakan barang terlarang saat pemindaian menggunakan alat X Ray.

“Hasil pemindaian itu tampak benda mencurigakan yang disembunyikan dibalik dinding kardus tempat menyimpan pakaian yang dibawa tersangka ZM. Untuk memastikan isinya, tersangka dan kotak kardus dibawa ke ruangan khusus untuk diperiksa,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaaan ditemukan enam paket besar narkoba jenis sabu-sabu seberat total 2 kilogram.

“Kepada petugas, tersangka mengaku kristal putih tersebut merupakan titipan seorang WNI yang berdomisili di Malaysia untuk dibawa ke Aceh”, ujar Rahmady.

Menurut dia, upaya penyelundupan sabu-sabu itu melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 atas perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Karena itu, tersangka ZM diancam pidana mati dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp20 miliar. Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Polresta Tanjungbalai,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus itu bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia guna melacak pemilik barang terlarang itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby