Tangerang, Aktual.com – Aparat gabungan meliputi Polres Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM) menggagalkan penyelundupan benih bening lobster atau benur sebanyak 72.290 ekor berkedok paket sayuran.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, benur rencananya dikirim dari Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menuju Singapura melalui kargo pesawat Garuda Indonesia.

“Namun kita belum bisa memberikan keterangan secara lengkap, karena akan dirilis kemudian,” ungkapnya, Rabu (7/4).

Sementara Kepala BKIPM Rina mengatakan, para penyelundup menyamarkan aksinya dengan menggunakan invoice berupa sayuran.

Benih Lobster tersebut, dikemas ke dalam 74 koli, dimana 34 koli diantaranya dicampur dengan selada air dan dimasukkan ke dalam 255 kantong plastik.

Dia membeberkan, aksi ini kemudian terbongkar setelah petugas menemukan adanya kejanggalan dalam paket yang berada di lini satu kargo 530 Bandara Soetta.

“Mereka pakai invoice sayuran, ada yang 40 koli berisi ubi dan buncis. Packing menggunakan box sterofoam,” urainya.

Petugas pun mengamankan  bemih Lobster tersebut. Selanjutnya, Balai Besar KIPM Jakarta 1 melakukan pencacahan sekaligus berkoordinasi dengan dengan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang guna pelepasliaran.

“Berdasarkan hasil pencacahan, lanjutnya, benih Lobster ini terdiri dari 72.105 ekor jenis pasir dan jenis mutiara sebanyak 185 ekor. “Sudah kita hitung dan koordinasikan untuk pelepasliaran,” jelas Rina.

Rina memastikan, jajarannya juga telah mengantongi identitas pengirim paket.

Karenanya, dia mengingatkan, aparat gabungan akan terus menindak para pelaku penyelundupan benih Lobster sekaligus memperkuat pengawasan, terutama di pintu-pintu keluar-masuk komoditas kelautan dan perikanan.

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan ,Sakti Wahyu Trenggono melarang ekspor benih bening lobster.

Kebijakan ini didasarkan pertimbangan benih Lobster merupakan kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga.

Kebijakan ekspor benih lobster akan diganti dengan budidaya di dalam negeri dan jika sudah sampai ukuran konsumsi, ekspor baru boleh dilakukan. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i