Indofood memeringati Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah dengan memberikan bantuan hewan kurban  sebanyak 77 ekor sapi dan 344 ekor kambing kepada masyarakat yang berada di sekitar kantor, pabrik, dan perkebunan Grup Indofood yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jakarta, Aktual.com – Pengurus Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19 saat penyembelihan hewan kurban.

“Petugas harus menggunakan masker dan sebelum masuk lingkungan masjid diukur suhu tubuhnya, jika suhu tinggi tidak kami izinkan ikut sembelih,” kata Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar Iding, Senin (19/7).

Menurut dia, penyembelihan akan dilakukan di area terbuka, yakni di lapangan masjid yang rencananya dikerjakan oleh sekitar 30 petugas masjid termasuk dibantu sejumlah tukang jagal.

Berdasarkan data yang dikumpulkan pengurus masjid hingga Minggu (18/7) malam, jumlah hewan kurban mencapai delapan ekor sapi dan 20 kambing kurban. Jumlah hewan kurban itu diperkirakan terus bertambah sebelum Idul Adha.

Untuk memutus penularan Covid-19, pengurus masjid juga tidak mengundang masyarakat mengambil daging kurban namun distribusi dilakukan melalui sejumlah panitia di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

“Kami tidak mengadakan pembagian daging kurban di masjid tapi kami bekerja sama dengan panitia di sekitar wilayah Jabodetabek,” katanya.

Untuk pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha, pengurus masjid juga meniadakannya untuk memutus penularan Covid-19. Ia mengimbau umat muslim untuk melaksanakan ibadah di kediaman masing-masing.

“Nanti saat Idul Adha masjid akan kosong, tidak ada shalat. Ini mengikuti edaran Menteri Agama sekaligus memutus penularan Covid-19,” katanya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah mencermati melonjaknya kasus Covid-19 termasuk di Jakarta yang masuk zona merah.

Surat Edaran 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah diterbitkan pada Rabu (16/6) mengatur pelaksanaan ibadah di tempat ibadah selama pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut antara lain berisi peniadaan kegiatan keagamaan di daerah zona merah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu