Penyerahan Trisakti pada Swasta Merupakan Perampokan Aset Negara
Kuasa Hukum Universitas Trisakti Bambang Widjojanto (kiri), Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti Advendi Simangunsong (tengah), Sekretaris Senat Universitas Trisakti Dadan Umar Daihani saat menggelar jumpa persnya di kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Senin (15/8/2016). Dalam jumpa persnya Pegiat Anti Korupsi yang juga Kuasa Hukum Usakti Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kemenristek tersebut merupakan sabotase terhadap proses belajar mengajar di Usakti dan secara tidak sadar Menristek Dikti menjadi bagian dari proses perampokan aset negara.
Dalam jumpa persnya Pegiat Anti Korupsi yang juga Kuasa Hukum Usakti Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kemenristek tersebut merupakan sabotase terhadap proses belajar mengajar di Usakti dan secara tidak sadar Menristek Dikti menjadi bagian dari proses perampokan aset negara.
Dalam jumpa persnya Pegiat Anti Korupsi yang juga Kuasa Hukum Usakti Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kemenristek tersebut merupakan sabotase terhadap proses belajar mengajar di Usakti dan secara tidak sadar Menristek Dikti menjadi bagian dari proses perampokan aset negara.
Dalam jumpa persnya Pegiat Anti Korupsi yang juga Kuasa Hukum Usakti Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kemenristek tersebut merupakan sabotase terhadap proses belajar mengajar di Usakti dan secara tidak sadar Menristek Dikti menjadi bagian dari proses perampokan aset negara.
Dalam jumpa persnya Pegiat Anti Korupsi yang juga Kuasa Hukum Usakti Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kemenristek tersebut merupakan sabotase terhadap proses belajar mengajar di Usakti dan secara tidak sadar Menristek Dikti menjadi bagian dari proses perampokan aset negara.
Dalam jumpa persnya Pegiat Anti Korupsi yang juga Kuasa Hukum Usakti Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kemenristek tersebut merupakan sabotase terhadap proses belajar mengajar di Usakti dan secara tidak sadar Menristek Dikti menjadi bagian dari proses perampokan aset negara.
Dalam jumpa persnya Pegiat Anti Korupsi yang juga Kuasa Hukum Usakti Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kemenristek tersebut merupakan sabotase terhadap proses belajar mengajar di Usakti dan secara tidak sadar Menristek Dikti menjadi bagian dari proses perampokan aset negara.
Kuasa Hukum Universitas Trisakti Bambang Widjojanto (kiri), Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti Advendi Simangunsong (tengah), Sekretaris Senat Universitas Trisakti Dadan Umar Daihani saat menggelar jumpa persnya di kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Senin (15/8/2016). Dalam jumpa persnya Pegiat Anti Korupsi yang juga Kuasa Hukum Usakti Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kemenristek tersebut merupakan sabotase terhadap proses belajar mengajar di Usakti dan secara tidak sadar Menristek Dikti menjadi bagian dari proses perampokan aset negara.
Dalam jumpa persnya Pegiat Anti Korupsi yang juga Kuasa Hukum Usakti Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kemenristek tersebut merupakan sabotase terhadap proses belajar mengajar di Usakti dan secara tidak sadar Menristek Dikti menjadi bagian dari proses perampokan aset negara.
Dalam jumpa persnya Pegiat Anti Korupsi yang juga Kuasa Hukum Usakti Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kemenristek tersebut merupakan sabotase terhadap proses belajar mengajar di Usakti dan secara tidak sadar Menristek Dikti menjadi bagian dari proses perampokan aset negara.
Dalam jumpa persnya Pegiat Anti Korupsi yang juga Kuasa Hukum Usakti Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kemenristek tersebut merupakan sabotase terhadap proses belajar mengajar di Usakti dan secara tidak sadar Menristek Dikti menjadi bagian dari proses perampokan aset negara.
Kuasa Hukum Universitas Trisakti Bambang Widjojanto (kiri), Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti Advendi Simangunsong (tengah), Sekretaris Senat Universitas Trisakti Dadan Umar Daihani saat menggelar jumpa persnya di kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Senin (15/8/2016). Dalam jumpa persnya Pegiat Anti Korupsi yang juga Kuasa Hukum Usakti Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kemenristek tersebut merupakan sabotase terhadap proses belajar mengajar di Usakti dan secara tidak sadar Menristek Dikti menjadi bagian dari proses perampokan aset negara.
Dalam jumpa persnya Pegiat Anti Korupsi yang juga Kuasa Hukum Usakti Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kemenristek tersebut merupakan sabotase terhadap proses belajar mengajar di Usakti dan secara tidak sadar Menristek Dikti menjadi bagian dari proses perampokan aset negara.