Gedung Sate Bandung

Bandung, aktual.com – Selama Bulan Suci Rmadhan 1438 H, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengalami penyesuaian.

Kepala Bagian Publikasi Setda Jabar, Ade Sukalsah mengatakan dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah bernomor 0621.1/21/Org Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1436 H/2017 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, disebutkan jumlah jam kerja efektif pada Bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit.

“Jam kerja PNS Pemprov Jabar ada penyesuaian terutama di jam pulang kerja. Untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin – Kamis masuk kerja pukul 07.30 – 14.30 WIB dengan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, pulang kerja pukul 15.00 WIB Karena jam istirahat lebih panjang 30 menit,” paparnya di Gedung Sate, Senin (22/5).

Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja, kata Ade, ada sedikit perbedaan di jam pulang. “Senin-Kamis pukul 07.30-14.00 WIB, Jumat pukul 07.00-14.30 WIB, dan Sabtu 08.00-12.00 WIB , dengan jam istirahat yang disesuaikan,” katanya.

Pihaknya menjamin walaupun tampak ada pengurangan jam kerja, tetapi itu tidak akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. “Sesuai dengan amanat Gubernur, puasa tidak akan menjadi alasan untuk tidak berproduktivitas tinggi,” katanya.

Laporan : Muhammad Jatnika

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs