Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mulai memeriksa Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pemeriksaan terhadap Maria Lumowa itu dilakukan setelah tersangka resmi didampingi oleh penasihat hukum yang dipilihnya.

“Penyidik Dit Tipideksus telah dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) terkait kasus L/C fiktif didampingi pengacaranya, Alexander Winas dan partner,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/7).

Namun demikian, Ramadhan tidak memaparkan lebih detil mengenai materi pemeriksaan karena hal itu kewenangan penyidik.

“Tentunya kaitan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya,” ujar Ramadhan.

Polisi telah memeriksa sebanyak 14 saksi dan hendak meminta keterangan delapan saksi dan satu ahli pidana korupsi serta menyita barang bukti dari Maria seperti paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.

Selanjutnya satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003, dan satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin