Pengurus Yayasan Masjid Mujahidin Surabaya, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan ceramah Ustad Alian Tanjung. Foto: Aktual.com/Ahmad H. Budiawan.

Surabaya, Aktual.com – Petugas dari Bareskrim Mabes Polri, memeriksa empat pengurus Yayasan Masjid Mujahidin Surabaya. Pemeriksaan ini dilakukan di salah satu ruangan masjid tersebut.

Ustad Syahrul, salah satu pengurus yayasan yang diperiksa bareskrim mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik ini terkait ceramah Ustad Alvian Tanjung pada 26 Februari 2017 lalu di Masjid Mujahidin, Surabaya, Jawa Timur, yang membahas tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Partai Komunis China (PKC), yang dilaporkan oleh seseorang bernama Sujatmiko.

“Cuma sama yang melaporkan itu kita nggak kenal. Yang melapor itu juga nggak datang di acara ceramahnya pak Alvian,” ujar Ustad Syahrul usai menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5).

Dijelaskan Ustad Syahrul, laporan yang dilakukan oleh Sujatmiko itu, karena ceramah Ustad Alvian ditayangkan laman Youtube.

Salah seorang pengacara pengurus yayasan, Fahmi Bachmid mengungkapkan, pemeriksaan tersebut karena tuduhan pasal 156 KUHP, tentang ujaran kebencian di muka umum dan undang-undang ITE.

“Namun dalam pemeriksaan ini, penyidik tidak menanyakan tentang isi materi dalam ceramah Alvian, hanya kepastian apakah benar ada kegiatan itu pada 26 Februari 2017,” kata Fachmi.

Sementara akibat adanya pemeriksaan tersebut, ratusan umat muslim di sekitaran Masjid Mujahidin, melakukan aksi tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap para ulama. Bahkan, kain sepanjang lebih dari 50 meter juga dipasang di pinggir jalan.

Aksi umat Islam di sekitaran Masjid Mujahidin Surabaya, Jawa Timur, yang menilai pemeriksaan pengurus yayasan masjid sebagai kriminalisasi ulama. Foto: Aktual.com/Ahmad H. Budiawan
Aksi umat Islam di sekitaran Masjid Mujahidin Surabaya, Jawa Timur, yang menilai pemeriksaan pengurus yayasan masjid sebagai kriminalisasi ulama. Foto: Aktual.com/Ahmad H. Budiawan

“Pemeriksaan ini seakan memang ada kriminalisasi terhadap ulama,” kata Abdullah, salah satu jamaah yang ikut aksi tanda tangan.

Sementara dari penyidik bareskrim, tidak satupun yang mau memeberikan komentar.

 

Laporan Ahmad H. Budiawan

Artikel ini ditulis oleh: