Jakarta, aktual.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Panji Gumilang.
“Saya belum terima,” ujar Djuhandhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang, yang merupakan tersangka dugaan penistaan agama, untuk periode 20 hari pertama, mulai dari tanggal 2 hingga 21 Agustus.
Penahanan tersebut dilakukan dengan alasan subjektif penyidik, karena ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun, ketidakkooperatifan Panji Gumilang selama pemeriksaan, dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
Meski pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak para tersangka, Djuhandhani menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengambil keputusan.
“Itu (permohonan) hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan di atas,” tegas Djuhandhani.
Setelah penetapan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan, penyidik akan melanjutkan proses dengan melakukan pendalaman untuk menyiapkan berkas perkara.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Panji Gumilang menyatakan akan menempuh semua upaya hukum untuk membela kliennya, termasuk pengajuan praperadilan dan penangguhan penahanan.
Hendra Effendy, salah seorang anggota tim penasihat hukum Panji Gumilang, menyebutkan bahwa upaya penangguhan penahanan dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan, mengingat kliennya yang berusia 77 tahun lebih.
“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” ungkap Hendra.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Selain itu, Panji Gumilang juga dihadapkan pada Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengancam dengan hukuman enam tahun, dan juga dijerat Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.
Artikel ini ditulis oleh: