Jakarta, Aktual.co — Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Priyatno menegaskan bahwa naiknya jabatan Kombes Victor Edi Simanjuntak bukan prestasinya menangkap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Sebab, kata dia, setiap anggota Polri berhak mendapatkan kenaikan jabatan.
Dalam Telegram Rahasia yang dikeluarkan Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti bahwa Kombes Victor Edi Simanjuntak menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirpideksus) menggantikan posisi yang ditinggalkan Brigjen Pol Kamil Razak.
“Sudah waktunya mereka mau dipromosikan, karena kan mana yang tepat, right man on the right place ya,” kata Dwi Priyatno, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/3).
Dwi pun menilai kenaikan pangkat Kombes Victor sangatalah wajar. Karena syarat setiap anggota Polri naik jabatan harus menyelesaikan pendidikan kepolisian dan sudah memenuhi keputusan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri (Wanjakti).
“Setiap orang kan punya hak untuk dapatkan penghargaan untuk dipromosikan karena sudah sekolah ya, kalau sudah keputusan kita melaksanakan,” jelasnya.
Saat penangkapan Bambang Widjojanto, Victor Edi Simanjuntak menjabat Kabagkermadiklat Robindiklat Lemdikpol. Menurut dia, surat perintah penungasan sudah sesuai aturan.
“Sudah ada surat perintah, boleh menugaskan anggota kita yang diluar itu karena mereka sudah pernah menjadi penyidik dan sebagainya,” ucapnya.
Walaupun Ombudsman telah mempertanyakan posisi Victor Edi Simanjuntak dalam penangkapan Bambang Widjojanto. Dia mengatakan, rekomendasi keterlibatan penangkapan Bambang Widjojanto sudah sesuai peraturan nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
“Kan kita mendalami, kan sudah diberitahukan sama pak Badrodin bahwa itu sesuai dengan Perkap 14 tahun 2012 soal SOP Kabareskrim,”tuntasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















