Jakarta, Aktual.co — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dini hari tadi, Jumat (5/12) melakukan jemput paksa terhadap mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan saat ini Yance sudah berada digedung untuk diperiksa jaksa penyidik.
“Iya benar sekarang sudah di jampidsus. Nanti kita lihat,” kata Tony saat dikonfirmasi Aktual.co.
Yance akan lebih dulu diperiksa penyidik menyoal alasan mangkir tiga kali dari panggilan penyidik. Nanti setelah itu, penyidik yang akan memutuskan Yance akan ditahan atau tidak.
Untuk diketahui, Yance dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung RI, Jumat (5/12/2014). Yance sebelumnya sudah berstatus tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Atas kasus itu, Yance sudah tiga kali diperiksa penyidik, namun Yance mangkir dan tidak kooperatif sehingga dilakukan jemput paksa.
Terkait kasus ini, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby