Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Wahyu Susilo mengatakan, terdapat beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng telah merubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Edi yang dijadikan saksi untuk Swie Teng mengatakan, beberapa keterangan yang diubah terkait dengan kepemilikan PT Brilliant Perdana Saksi (PT BPS). Adapun saksi-saksi yang meralat BAP-nya, yakni Roselly Tjung dan Ko Yohannes.
“Ada (yang mengubah BAP), saksi-saksi yang terkait proses transfer uang dan PT BPS dimiliki Haryadi Kumala,” kata Edi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/4).
Lebih jauh disampaikan Edi, saat Haryadi Kumala atau Asie, pulang dari luar negeri dan dikonfrontir dengan saksi-saksi tersebut, mereka menyebut nama Haryadi sebagai pemilik PT BPS karena diminta oleh Swie Teng.
“Di depan Haryadi sendiri mereka mengaku atas permintaan Cahyadi Kumala,” kata dia.
PT BPS sendiri merupakan anak perusahaan yang dimiliki oleh Swie Teng, Sentul City. Bukan hanya kepada Roselly dan Ko Yohannes, Swie Teng meminta para saksi untuk memberikan keterangan palsu.
Sebelumnya, melalui pengacaranya, Swie Teng juga pernah meminta istri Yohan Yap untuk mengaburkan catatan uang suap ke Rachmat Yasin menjadi uang transaksi jual-beli tanah dari PT BPS ke perusahaan tempatnya bekerja, PT Multihouse Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu