Jakarta, Aktual.com – Komisaris di PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred hari ini Selasa (30/8), dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran program aspirasi Komisi V DPR RI.

“Yang bersangkuta akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).

Belum diketahui pasti apa yang akan dikonfirmasi kepada Alfred. Tapi yang pasti, disampaikan Priharsa penyidik akan mencecar seputar hal-hal yang berhubungan dengan program aspirasi anggota Komisi V.

“Yang bersangkutan akan dikonfirmasi seputar peristiwa-peristiwa dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menggunakan dana aspirasi,” jelasnya.

Seperti diketahui, nama Alfred disebut KPK sebagai pihak yang diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR.

Dia ditengarai memberikan uang Rp3,5 miliar kepada Kepala BPJN IX, Amran H Mustary. Selain itu dugaan KPK juga mengarah kepada pemberian uang ke Andi Taufan selaku anggota Komisi V dari fraksi PAN serta anggota Komisi V dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. (M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid