Jakarta, Aktual.com – Pro kontra terus bermunculan menanggapi wacana agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Sehingga lembaga itu bisa memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Salah satu pihak yang mendukung KPK untuk memiliki instrumen SP3 adalah Anggota Komisi III DPR RI Rio Patrice Capella.
“Tidak boleh lembaga tanpa ada batasan apapun. Kalau menurut saya revisi itu memperkuat (KPK),” ucap Rio, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (19/6).
Politikus Nasdem ini mengatakan KPK bisa saja tidak memiliki SP3. Namun dia menilai penyidik KPK bisa saja keliru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Kalau pimpinan KPK menjamin tidak pernah salah, boleh (tidak SP3). Kalau salah berhak dituntut,” jelas dia.
“Kalau tidak gimana orang. Hanya tiga lembar surat menetapkan Budi Gunawan jadi tersangka,” ucap dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, KPK meminta agar revisi UU KPK ditunda. Pasalnya KPK menginginkan UU KPK nantinya dapat sinkron dan harmonisasi dengan UU KUHP dan KUHAP. Selain itu, pimpinan KPK Taufiequrrahman Ruki meminta dilakukan revisi terbatas UU KPK dengan memasukkan instrumen SP3.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang