Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengaku, dicecar seputar pijakan hukum proyek reklamasi pantai utara Jakarta, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya cuma ditanya soal prosedurnya saja, dasar-dasarnya. Aturannya apasih untuk reklamasi. Itu saja,” kata Yayan, di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5).

Selama ikut dalam pembahasan raperda terkait reklamasi ini, Yayan mengklaim tidak melihat kejanggalan. Pun termasuk soal pengesahan raperda yang belum juga terlaksana.

Yayan justru berpendapat, molornya pembahasan raperda di DPRD DKI itu adalah suatu hal yang wajar. Karena, memang DPRD punya wewenang untuk mengulas secara rinci pasal per pasal dari raperda tersebut.

“Artinya nggak ada kejanggalan dalam proses itu. Biasa saja, tapi ada hal yang tertunda. Kalau gitu wajar saja,” tutur dia.

Hari ini, Yayan memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Pantura Jakarta.

Dalam kasus suap pembahasan raperda ini, KPK telah menetapkan setidaknya tiga tersangka. Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan satu karyawannya Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.

KPK pun mulai mengembang kasus ini ke arah pihak lain. Ada dugaan, bahwa suap Rp 2,4 miliar yang diberikan Presdir Podomoro kepada Sanusi adalah perintah salah satu pihak yang berkepentingan dalam mega proyek tersebut.

Agus Rahardjo Cs pun mengakui ada penyilidikan baru yang dikembangkan dari konstruksi kasus yang menjerat petinggi Podomoro dan Sanusi. “Ada satu lidik baru (kasus raperda reklamasi),” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Jumat (29/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby