Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4). Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan telah usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/6). Hanya sekitar tiga jam pemeriksaan Aguan berlangsung.

Bos properti itu keluar dari dalam gedung KPK pukul 11.35 WIB. Aguan pun kembali tak mau bicara soal kasus suap yang dikonfirmasi penyidik KPK kepadanya.

Namun demikian, pihak KPK sedikit mengungkap materi pemeriksaan Aguan. Dimana, penyidik mencecarnya seputar dugaan pemberian uang kepada anggota DPRD DKI lainnya.

“Diminta keterangan seputar dugaan suap Ariesman ke Sanusi. Sama kemungkinan suap ke anggota DPRD lainnya,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (27/6).

Diakui Yuyuk, ada kecurigaan kalau Aguan mengetahui dugaan pemberian uang dari pengembang reklamasi kepada anggota DPRD DKI selain Sanusi.

“Ada dugaan dia mengetahui dan juga dia dikonfirmasi apakah ada dari pengembang lain yang memberikan suap kepada MSN,” beber Yuyuk.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: