Isteri Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni (kanan) saat menjadi saksi sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa M Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Kesaksian Anas Urbaningrum untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010.

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Ketua KPK, Agus Rahardjo pun tak menampik bahwa pernyataan Nazaruddin yang sedang ditelusuri ialah mengenai keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.

“Kesaksian Nazaruddin diteliti dulu. Saya belum tahu secara detil,” singkat Agus, saat ditemui di Puri Imperium Office Plaza, Jakarta, Rabu (28/9).

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini sudah bertahun-tahun jadi ‘makanan’ penyidik KPK. Namun hingga kini belum jelas sampai mana penanganannya.

Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini mengaku belum mendapatkan laporan terbaru dari penyidik ihwal kasusnya.

“Saya perlu mendapat laporan dulu ya. Biar penyidik lapor dulu,” ucapnya.

Dalam penyidikan kasus e-KTP, penyidik KPK telah memeriksa berbagai saksi yang berkaitan dengan proyeknya. Sebut saja beberapa pejabat dari PT Quadra Solution, salah satu perusahaan yang menggarap proyek senilai Rp5 triliun lebih.

Kemarin, penyidik memeriksa mantan Direktur Jenderap Kependudukan dan Pencatata Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman. Hari ini, giliran Nazaruddin yang masuk agenda pemeriksaan penyidik.(M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid