Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (30/11).
Pejabat di perusahaan reseller microsoft ini diperiksa kembali sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Anang pun bukan satu-satunya pengusaha yang hari ini dipanggil penyidik KPK. Ada satu pengusaha lagi bernama Andi Agustinus yang juga ‘bernasib’ sama dengan Anang.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus e-KTP,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Nama Anang dan Andi memang tidak asing dalam kasus e-KTP. Keduanya ditengarai sebagai pihak yang mengetahui konstruksi dugaan korupsi proyek bernilai hampir Rp6 triliun ini.
Dua orang ini pun pernah masuk daftar cekal di Direktorat Jenderal Imigrasi. Bahkan, kediaman dua orang ini juga menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik KPK yang menangani kasus e-KTP.
“Mereka diduga mengetahui, mendengar, melihat dan merasakan tindak pidana yang terjadi,” jelas Yuyuk.
Tapi sayangnya Yuyuk pun tak bisa menjelaskan seberapa besar peran Anang dan Andi dalam kasus e-KTP. Kata dia, penjelasan dugaan keterlibatan mereka menjadi konsumsi penyidik.
PT Quadra diketahui menjadi salah satu pihak yang menjalankan proyek e-KTP. Perusahaan ini masuk dalam konsorsium PNRI, bersama dengan PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaputra dan PT Sucofindo. PT Quadra bertindak sebagai penyedia perangkat lunak proyek e-KTP.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan