Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas penyidikan Irman Gusman, selaku tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat ke tahap penuntutan.
Kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, penyidik juga melimpahkan berkas dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
“Penyidik KPK telah melimpahkan berkas penyidikan atas nama IG (Irman Gusman), XS dan M, terkait kasus tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kuota gula impor‎,” ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (28/10).
Dengan demikian, tak lami lagi ketiga tersangka ini akan segera diadili di depan meja hijau. Paling tidak, persidangan akan digelar dua pekan ke depan, usai tim penuntutan KPK melimpahkan berkas dakwaan, barang bukti dan tersangka, ke pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Tim penuntutan punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan,” kata Yuyuk.
Seperti diketahui, Irman ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah menerima sejumlah uang dari Xaveriandy dan Memi. Pihak KPK menduga uang tersebut terkait pengurusan kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat yang digelontorkan Perum Bulog.
Perusahaan Xaveriandy memang tercatat sebagai distributor gula milik Bulog untuk kawasan Sumbar. Dugaannya, ada andil Irman dalam menjadikan CV Semesta Berjaya sebagai mitra Bulog.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu