Jakarta, Aktual.com – Komisari PT Hutama Karya, Sutidjan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangan dan pengadaan gedung IPDN di Provinsi Sumatera Barat

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPk, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (31/8).

Diduga kuat Sutidjan akan dicecar soal bagaimana proses PT Hutama mendapatkan proyek bernilai anggaran Rp125 miliar itu. Kendati demikian, hal ini belum terkonfirmasi oleh pihak KPK.

Tapi, kata Priharsa penyidik menduga bahwa Sutidja mengetahui bagaimana dugaan korupsi proyek yang mulai dikerjakan pada 2011 silam itu.

“Bahwa yang bersangkutan diduga mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung IPDN ini sudah ada 2 tersangka. Pertama Dudy, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Budi Rachmat Kurniawan, General Manager PT Hutama.

Sebelum pemanggilan Sutidjan, sudah ada beberapa pejabat PT Hutama yang juga diperiksa. Mereka antara lain, Muhammad Fauzan selaku Direktur dan Remon Debal sebagai Deputi Project Manager Divisi Gedung tahun 2011.

Tudingannya, Budi bersama Dudy proses pelelangan proyek tersebut serta melakukan penggelembungan harga atau mark up yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan mencapai Rp34 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby