Pengusaha Yogan Askan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gendung KPK, Jakarta, Kamis (30/6) dini hari. Suprapto yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) itu ditahan KPK bersama empat orang lainya sebagai tersangka kasus suap dalam proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Pendalaman kasus dugaan suap pemulusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat, menjadi salah satu fokus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (5/8).

Yogan Askan, pria yang disebut-sebut sebagai pendiri Partai Demokrat di Sumbar tercatat mengisi satu slot daftar penyidik. Bukan sebagai saksi, melainkan selaku pihak yang dituding memahami bagaimana pola suap pemulusan anggaran proyek senilai Rp300 miliar itu.

“YA akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Diduga kuat, pemeriksaan terhadap Askan dilakukan untuk mengetahui konstruksi suapnya. Dalam perkara ini, Askan ditengarai bekerjasama dengan anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana.

“YA diyakini sebagai pihak yang mengetahui, mendengar dan melihat tindak pidana-nya,” jelas Yuyuk.

Seperti diketahui, Askan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberi suap senilai Rp500 juta dan 40 ribu Dolar Singapura kepada Putu. Suap ini untuk memuluskan alokasi anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumbar.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: