Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang diperiksa penyidik soal pesanan izin tambang oleh Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
“Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka AGK selaku Gubernur Malut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa(5/3).
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail soal temuan penyidik KPK terkait izin tambang tersebut.
Tim penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat terkait kasus dugaan korupsi tersebut antara lain Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI Cecep Mochamad Yasin dan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara Bambang Heryawan.
Pihak KPK meyampaikan para pihak tersebut belum memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah