Jakarta, Aktual.com – KPK memanggil dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan kasus perdata di PN Jakpus antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS).

“Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea diperiksa sebagai saski untuk tersangka AY (Ahmad Yani),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (27/7).

Casmaya diketahui merupakan ketua perkara antara PT KTP dan PT MMS, sedangkan panitera perkara tersebut adalah Santoso yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (30/6) di Matraman dan Menteng Jakarta Pusat terhadap panitera pengganti PN Jakarta Pusat Santoso dan pengacara dari kantor hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah bernama Ahmad Yani.

Santoso diamankan saat menumpang ojek di daerah Matraman. Penyidik KPK mengamankan uang 28 ribu dolar Singapura (sekitar Rp280 juta) dalam dua amplop yang diduga berasal dari Ahmad Yani.

Tujuan pemberian uang itu terkait dengan putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang terlibat perkara perdata di PN Jakpus. PT MMS diketahui juga pernah berperkara di KPK dimana pemegang saham terbesar PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat divonis 2 tahun penjara karena terbutk menyuap politis PDI Perjuangan Adriansyah sejumlah Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby