Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Skandal penanganan kasus gula ilegal seberat 30 ton milik CV Rimbun Padi menyeret Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Widodo Supari ke ruang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anak buah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ini akan diperiksa ihwal dugaan suap dalam kasus gula ilegal yang memang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar.

“Seorang saksi diperiksa karena diduga mengetahui, melihat, mendengar dan merasakan tindak pidana yang terjadi,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (2/11).

Sigit pun sudah tiba di markas lembaga antirasuah. Dia datang tanpa pengawalan ketat, hingga berhasil mengelabui awak media.

Menariknya, tak hanya Sigit yang hari ini dipanggil penyidik KPK. Kepala Kejari Padang, Syamsul Bahri, Aspidum Kejati Sumbar, Bambang Supriyambodo, Staf Pidanan Khusus Kejati Sumbar, Ridwan Syamza serta Jaksa pengadilan Negeri Sumbar, Rikhi Benindo Maghaz, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk kasus gula ilegal.

Namun, belum bisa terkonfirmasi apakah mereka hadir memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kasus dugaan suap penanganan kasus gula ilegal, penyidik KPK telah menetapkan satu Jaksa dari Kejari Padang sebagai tersangka. Jaksa yang dimaksud bernama Fahrizal.

Kasus ini mencuat melalui operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, Direktur PT Rimbun Padi, Xaveriandy Sutanto, pertengahan September 2016 lalu.

Jaksa Fahrizal diduga menerima suap dari Xaveriandy sekitar Rp300 juta.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby