Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ternyata sudah ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Andi di tangkap hari ini, Kamis (23/3), ketika berada di daerah Jakarta Selatan.
“Penyidik KPK sudah menangkapan AA. Kami langsung lakukan pemeriksaan. Penangkapan jelang siang di daerah Jaksel,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis (23/3).
Menurut Febri, saat ini pemeriksaan Andi masih berlangsung. Namun, belum ada keputusan dari penyidik untuk menahan atau tidak menahan Andi.
Meski begitu, sambung dia, dalam waktu kurang dari 24 jam usai penangkapan akan ditentukan soal status penahanannya.
“Sebelum 24 jam nanti, akan ditentukan langkah hukum berikutnya, dilakukan penahanan atau tidak,” jelas mantan aktivis ICW.
Seperti diketahui, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia ditengarai melakukan pengaturan dalam proses pembahasan dan lelang proyek e-KTP.
Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: