Selanjutnya, KPP PMA Enam mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EK Prima. Alasannya, PT EK Prima diduga tak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.

Maka dari itu, Mohan meminta bantuan kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Tujuannya, agar STP PPN senilai Rp 78 miliar bisa dibatalkan.

Pada 3 Oktober 2016, Mohan meminta bantuan perantara lainnya, yakni Arif Budi Sulistyo. Arif yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo itu kemudian menghubungi Handang dan meminta agar PT EK Prima bisa dibantu menyelesaikan masalah pajaknya.

Mohan selanjutnya meminta langsung ke Haniv untuk membantu membatalkan pencabutan pengukuhan PKP PT EK Prima. Haniv kemudian menyarankan agar PT EK Prima membuat surat pengaktifan PKP ke KPP PMA Enam.

Permintaan itu ternyata juga disetujui oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ken memerintahkan agar surat pencabutan pengukuhan PKP dibatalkan. Untuk itu, dilakukan pertemuan antara Handang dengan Mohan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby