Dalam pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta, 20 Oktober 2016, disepakati bahwa Handang akan menerima fee sebesar Rp 6 miliar. Tak berapa lama setelah pertemuan itu, Kanwil DJP Jakarta Khusus menerbitkan keputusan pembatalan tagihan pajak.
Dengan demikian, tunggakan pajak sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.
“Atas perbuatan tersebut, Handang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Jaksa.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby